Rencana pelaksanaan program Tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi salah satu topik perbincangan hangat di tahun 2024. Alasan utamanya, kebijakan ini akan membuat gaji pekerja swasta maupun PNS dipotong setiap bulannya hingga 3%.
Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.
Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.
Gaji Pekerja Dipotong 3%
Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25/2020 dijelaskan, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Khusus pekerja mandiri disebutkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pengusaha keberatan dengan Tapera. Klik buat buka halaman selanjutnya....
(shc/kil)