Bank Indonesia (BI) memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Program CSR yang dimiliki BI dinamakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan PSBI adalah program sosial yang dilakukan melalui aktifitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial. Tujuan dari program tersebut untuk mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif diseluruh wilayah Indonesia.
Denny menyebut, ada tiga pilar yang digunakan BI dalam melaksanakan program tersebut. Pilar pertama, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.
"Pilar kedua yaitu Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (30/12/2024).
Pilar ketiga adalah Program Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan.
"Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.
Pelaksanaan PSBI ditegaskan dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Sementara untuk tema akan diputuskan pada Rapat Dewan Gubernur BI.
"Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI," ucapnya.
Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.
"Pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Denny menyebut semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos atau ekspedisi dan sarana lainnya. Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga, organisasi, atau kelompok berdasarkan proposal yang diterima.
"Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima," pungkasnya.
(kil/kil)