Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total dana kerugian korban penipuan mencapai Rp 700 miliar hingga 9 Februari 2025. Dana tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima IASC sejak November 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dalam kurun waktu 3 bulan, IASC menerima sebanyak 42.257 laporan. Dari total tersebut, sebanyak 40.936 laporan sudah berhasil diverifikasi. Lalu, total rekening yang terverifikasi mencapai 70.390 rekening dan sebanyak 19.980 rekening yang sudah berhasil diblokir IASC.
"Kemudian total dana kerugian masyarakat dalam waktu 3 bulan adalah Rp 700 miliar rupiah dan sudah kita blokir sekitar Rp 100 miliar rupiah, sekitar 15%," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Kiki menerangkan kecepatan korban dalam melaporkan jadi penentu seberapa besar peluang dana dapat kembali. Sebab, dalam tiga bulan terakhir ini, Kiki menyebut kasus-kasus yang diadukan sebagian besar terjadi sudah lama.
"Saat kita luncurkan di soft launching lalu banyak sekali kasus-kasus yang diadukan tapi sebetulnya sudah terjadi lama. Kami selalu sampaikan bahwa kecepatan masyarakat yang menjadi korban dalam melaporkan kepada Indonesia Anti Scam Center baik melalui IASC itu sendiri, portal IASC maupun kepada PUJK-nya langsung itu akan sangat mempengaruhi berapa dana yang bisa kita selamatkan," terang Kiki.
Lebih lanjut, IASC ini merupakan forum kerjasama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan.
Nantinya, lembaga terkait yang tergabung pada IASC akan melakukan beberapa hal dalam menangani laporan penipuan. Di antaranya, melakukan verifikasi untuk memastikan terjadinya penipuan. Kemudian, melakukan penundaan transaksi penipuan (pemblokiran) dengan cepat dan mengupayakan penyelamatan sisa dana korban. Lalu, melakukan identifikasi pelaku serta berkoordinasi penindakan hukum dengan Aparat Penegakan Hukum.
Tonton juga Video: Polri Bongkar Sindikat Scam Online di 4 Negara, Kerugian Capai Rp 1,5 T
(rrd/rrd)