OJK Beberkan Keuntungan Simpan Emas di Bullion Bank

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 08:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah menyusun aturan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Salah satu keuntungannya, masyarakat dapat menyimpan emas dengan imbal hasil berupa bunga.

Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Ahmad Nasrullah saat ini memang sudah ada kegiatan usaha menyimpan emas, namun saat ini penyimpanan emas justru tidak gratis alias bayar.

Melalui bullion bank, nasabah tidak perlu membayar untuk menyimpan emas. Justru nasabah akan mendapatkan bunga atau imbal hasil.

"Nah, dengan adanya saving gold ini yang tadinya cuma nyimpen aja ya, bayar lah juga dong, mendingan dalam bentuk saving gold ya, enggak bayar ya, insyaallah sih aman ya, emasnya juga disimpan di penyimpanan institution ya. Nanti dapat bagi hasil atau bunga, dalam bentuk gramasi kayak tabungan biasa lah," terang Ahmad dalam acara Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Saya menyimpan dalam bentuk tabungan emas, nanti ada perjanjiannya, bisa disimpan 3 bulan, 6 bulan, atau berapa tahun, nanti return si nasabah tadi akan mendapatkan bagi hasil, dalam bentuk gramasi," sambungnya

Kegiatan usaha selanjutnya, pembiayaan emas. Lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah mengantongi izin dari OJK dapat menyalurkan pinjaman emas kepada yang membutuhkan, termasuk untuk usaha di sektor manapun.

"Jadi memang tadi dari sumber dana emas tadi yang diperoleh dari masyarakat ya, tabungan emas tadi, masuk ke si penyelenggara kegiatan usaha bullion. lantas ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan emas, gold to gold kepada siapa yang membutuhkan, ini masih dimungkinkan. Selain tentunya si penyelenggara itu kan punya stok emas juga ya. Jadi dia bisa menggunakan stok emas yang ada di dia, maupun yang dia dapat dari simpanan emas dari masyarakat, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, biasanya ini kan manufaktur-manufaktur emas," tambah Ahmad.

Kemudian, penitipan emas. Nasabah dapat menitipkan emas di LJK berdasarkan kesepakatan jangka waktu penitipan emas sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Lalu, perdagangan emas. Kegiatan ini memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menjual emas yang dimilikinya, termasuk dari simpanan masyarakat.

"Berikutnya diperkenalkan juga, gold trading. Jadi, perdagangan emas ya, nanti selain emas tadi yang dipunyai di lembaga jasa keuangan tadi, maupun yang dari masyarakat itu, bisa nanti diperdagangkan juga," terang Ahmad.

Simak juga Video 'OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR':




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork