Awareness Bagi Perusahaan Asuransi & Pemegang Polis Usai Putusan MK

Kolom

Awareness Bagi Perusahaan Asuransi & Pemegang Polis Usai Putusan MK

Almaida Askandar, Anugerah Hans, Malik Aufari - detikFinance
Jumat, 14 Feb 2025 21:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)

Langkah Preventif Mencegah Perselisihan Pembatalan Pertanggungan

Putusan MK No. 83 telah mempertegas bahwa pembatalan pertanggungan dengan alasan adanya informasi yang tidak akurat harus dilakukan dengan dasar persetujuan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.

Bahwa dapat dipahami pembatalan pertanggungan atas persetujuan antara penanggung dan tertanggung kemungkinan sulit untuk tercapai karena tidak semua tertanggung akan secara sukarela memberikan persetujuan atas pembatalan pertanggungan tersebut. Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, mengingat opsi yang tersedia adalah penyelesaian melalui pengadilan, maka jumlah perkara di pengadilan yang memeriksa perselisihan pembatalan pertanggungan akan meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka harus dilakukan upaya untuk memitigasi adanya perselisihan antara penanggung dan tertanggung agar perselisihan tersebut tidak perlu diselesaikan di pengadilan yang dapat memakan waktu dan biaya bagi para pihak. Beberapa langkah preventif yang dapat dilaksanakan dan diperkuat adalah sebagai berikut:

Pada proses underwriting atau pada saat proses identifikasi dan seleksi risiko sebelum adanya persetujuan polis, penanggung harus lebih meningkatkan kecermatan proses penelusuran sesuai dengan standar penilaian yang berlaku di penanggung. Dalam proses underwriting, penanggung sebaiknya lebih memperbesar cakupan fakta material yang akan diidentifikasi.

ADVERTISEMENT

Penanggung tidak saja hanya berpegangan pada informasi yang diberikan oleh tertanggung. Penanggung juga perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memverifikasi kecermatan informasi yang disediakan dari tertanggung.

Penanggung sejak awal harus menginformasikan dan memberikan penyuluhan atas implikasi-implikasi hukum yang dapat terjadi apabila tertanggung tidak memberikan informasi yang akurat. Perlu dipahami Putusan MK No. 83 ini tidak menghapuskan ketentuan Pasal 251 KUHD bahkan semakin mempertegas bahwa kekeliruan atas informasi yang diberikan tertanggung dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan. Bahkan apabila tertanggung beriktikad buruk dalam artian memiliki niat melakukan penipuan, Pasal 282 KUHD sebagai salah satu ketentuan yang mengatur ketentuan asuransi menyatakan perbuatan tersebut tidak mengurangi tuntutan pidana bila ada alasan untuk itu.

Melakukan penyesuaian standar polis asuransi yang berlaku di masing-masing perusahaan asuransi. Hal ini untuk menghindari adanya landasan perselisihan yang mempermasalahkan belum disesuaikannya polis asuransi dengan Putusan MK No. 83 ini. Tentunya keterlibatan asosiasi perusahaan asuransi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan asuransi juga akan diperlukan dalam menyesuaikan standar polis tersebut.

Tertanggung harus benar-benar memanfaatkan periode mempelajari polis asuransi karena kerap kali tertanggung juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal-hal apa saja yang menyebabkan batalnya pertanggungan dan penolakan klaim sebelum perusahaan asuransi melakukan penolakan klaim.

Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi sebenarnya telah mengatur bahwa perumusan dalam polis asuransi yang memuat terkait dengan adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring.

Dalam praktiknya disarankan agar hal-hal yang penting dipahami oleh Tertanggung untuk dibubuhi paraf oleh Tertanggung.

Dasar Hukum:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dari waktu ke waktu

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana diubah Oleh: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi


(hns/hns)

Hide Ads