Eksportir Wajib Parkir Dolar 100% di RI Setahun, Prabowo Beberkan Untungnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 13:28 WIB
Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis aturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) - Foto: detikcom/Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis aturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 soal kebijakan tersebut.

Lewat kebijakan ini Prabowo mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan ini akan dimulai per 1 Maret 2025.

Dengan kebijakan tersebut, Prabowo yakin cadangan devisa di Indonesia akan bertambah hingga US$ 80 miliar selama 2025.

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret," beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

"Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," lanjutnya.

Prabowo mewajibkan semua ekspor sumber daya alam untuk melakukan cadangan devisa. Hanya sektor minyak dan gas, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," papar Prabowo.




(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork