OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2025 09:21 WIB
Foto: dok. Jiwasraya
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025

OJK menjelaskan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).

Selain itu, OJK juga meminta agar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.

Sejalan dengan itu, OJK meminta kepada pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Simak juga Video 'Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M':




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork