Gestun adalah istilah "gesek tunai" yang praktiknya dilakukan pada kartu kredit atau credit card (CC). Meskipun terlihat praktis, namun gestun sering dikaitkan dengan risiko tinggi.
Bahkan, praktik ini juga ada aturan larangannya di Indonesia. Oleh sebab itu, pahami seputar gestun pada penggunaan kartu kredit di bawah ini.
Gestun pada Kartu Kredit
Maksud gestun adalah praktik pencairan limit pada kartu kredit menjadi uang tunai yang dilakukan oleh pihak ketiga. Misalnya, merchant (jasa tertentu) maupun toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, dikutip dari buku Layanan Lembaga Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XI oleh Binti Chomsiatin, gestun merupakan transaksi belanja di mana merchant tidak memberikan barang tapi uang tunai.
Jadi, nasabah yang melakukan gestun menggunakan kartu kredit di toko tertentu seolah-olah dia membeli barang atau jasa pada toko tersebut. Padahal nasabah tersebut tidak menerima barang atau jasanya, melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan oleh toko kepada nasabah.
Kenapa Getsun Sering Digunakan?
Dikutip dari jurnal Fadjrin di situs digital library Universitas Atma Jaya, ada tiga alasan orang lebih suka melakukan gestun, di antaranya:
- Biaya gestun lewat EDC kasir toko biasanya lebih rendah dibandingkan saat mengambil uang tunai di mesin ATM. Di mesin EDC, nasabah dikenakan biaya tambahan sekitar 2-3 %. Sedangkan di mesin ATM bisa lebih besar dari jumlah tersebut.
- Bunga dari transaksinya cenderung lebih kecil, karena dianggap sebagai transaksi ritel.
- Sistem tagihan berbeda dengan tarik tunai di mesin ATM. Dalam hal ini, biaya tambahan ketika gestun di mesin EDC langsung dipotongkan pada uang tunai yang diperoleh nasabah. Beda dengan tarik tunai di mesin ATM, tambahan biayanya akan diakumulasikan dengan tagihan nasabah.
Gestun Adalah Praktik yang Dilarang
Dari catatan detikFinance yang mengutip dari laman Bank Indonesia (BI), gestun termasuk dalam transaksi yang dilarang, seperti praktik double swipe dan surcharge.
Istilah double swipe sendiri adalah proses pembayaran yang dilakukan dengan menggesek kartu pada mesin EDC lalu menggesek lagi ke mesin kasir. Sementara, surcharge merupakan biaya atau pajak tambahan ke biaya barang atau jasa di luar biaya utama untuk sebuah layanan.
Kenapa gestun tidak boleh? BI melarang gestun karena melanggar aturan yang merujuk pada Peraturan BI No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Alasan Gestun Dilarang oleh Bank Indonesia
Sejatinya, BI telah mendorong pemberantasan gestun agar industri kartu kredit bisa tumbuh sehat dan aman sekaligus melindungi konsumen.
Berikut adalah beberapa alasan kenapa gestun dilarang:
- Berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang bisa berakhir menjadi kredit bermasalah.
- Merugikan konsumen dan berdampak pada peningkatan angka Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
- Dikhawatirkan bisa digunakan pihak-pihak tertentu tak bertanggung jawab untuk tindak pencucian uang.
- Masyarakat bisa salah persepsi dengan kartu kredit, padahal CC merupakan alat pembayaran, namun justru digunakan untuk kredit uang tunai.
(khq/fds)