BPKH Diminta Genjot Investasi di Bank Emas

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 15:23 WIB
Foto: detik
Jakarta -

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan investasi emas untuk pengelolaan dana biaya haji, termasuk investasi di bank emas atau bullion bank. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI hari ini.

Nur mengatakan konsep bank emas telah diterapkan di berbagai negara, seperti Turki dan Malaysia. Nur menyebut BPKH telah mulai investasi pada rekening emas di Pegadaian dengan nilai pokok Rp 400 juta pada 2022. Setahun kemudian, 31 Desember 2023, investasi emas telah dilakukan profit taking dengan nilai pokok Rp 400 juta dan keuntungan Rp 48 juta atau setara 12%.

"Meningkatkan jumlah investasi emas misalnya pada bank emas atau bullion bank. Konsep bank emas telah diterapkan di berbagai negara seperti Turki dan Malaysia. Apalagi pada 26 feb 2025 kemarin pemerintah di bawah Presiden Prabowo telah meluncurkan bank bullion, ini memungkinkan juga investasi emas ataupun penempatan dalam bullion bank bisa dimungkinkan," kata Nur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurut Nur, jumlah investasi emas yang dilakukan oleh BPKH terbilang kecil dari total investasi. Untuk itu, melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan hajimenga, Nur mendorong investasi emas dioptimalkan hingga 5%.

"Jumlah tersebut relatif sangat kecil hanya 0,0002% dari total investasi dan penempatan. Jika investasi emas dioptimalkan hingga mencapai batas maksimal 5% dari UU yang sekarang dari total investasi dan penempatan, maka BPKH diperbolehkan melakukan investasi emas hingga Rp 9-10 triliun pada 2022," tambah Nur.

Selain itu, Nur mengusulkan adanya penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah. Nur menyarankan pembayaran melalui emas dengan kadar dan nilai yang ditetapkan oleh BPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH. Dan BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi," jelas Nur.

Dengan begitu, dia berharap langkah ini dapat meningkatkan nilai lindung dana haji, memperluas pilihan investasi sesuai prinsip syariah, menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, hingga fleksibilitas bagi dana jemaah haji.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork