Belasan Ribu Rekening Bank Diblokir Gegara Terlibat Judi Online

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 09 Jul 2025 08:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online karena berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. Sebanyak 17.026 rekening terkait dengan judi online telah diblokir oleh perbankan.

"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7/2025).

Selain menutup rekening, OJK juga terus melakukan pengembangan atas pelaporan tersebut. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan enhance due diligence (EDD).

OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening bank negara tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual-beli rekening.

Selain itu, bank juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, Dian menyebut perbankan diminta untuk menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.

"Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi dan cepat," imbuh Dian.

Tonton juga "PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat" di sini:




(rea/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork