Tips Lolos BI Checking agar KPR Kamu Cepat Disetujui

Tips Lolos BI Checking agar KPR Kamu Cepat Disetujui

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 16 Jul 2025 18:00 WIB
Ilustrasi KPR
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) hingga kini masih menjadi salah satu fasilitas pinjaman yang paling banyak digunakan masyarakat saat ingin memiliki rumah impiannya sendiri. Sebab dengan KPR masyarakat bisa membeli rumah dengan cara mencicil.

Melansir situs resmi pengembang properti, Sinarmas Land, sayang sering kali pihak bank akan menyampaikan kabar yang kurang menyenangkan, seperti: "Mohon maaf, pengajuan KPR Anda tidak dapat disetujui karena hasil BI Checking tidak memenuhi syarat."

BI Checking yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK adalah sistem data terpadu yang digunakan untuk menilai riwayat kredit atau pinjaman seseorang. Sistem ini digunakan untuk evaluasi terhadap kelayakan finansial calon peminjam, termasuk riwayat pembayaran cicilan dan jumlah kredit aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika calon debitur atau peminjam memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru termasuk KPR.

Lantas langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini?

ADVERTISEMENT

Tips Lolos BI Checking Untuk Mengajukan KPR

1. Melunasi semua tagihan kredit tepat waktu minimal 12 bulan terakhir.
2. Membayar kartu kredit sebelum jatuh tempo dengan minimal pembayaran minimum.
3. Mengurangi penggunaan limit kartu kredit hingga maksimal 30%.
4. Menghindari utang baru selama proses pemulihan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi BI Checking

Masih dalam situs Sinarmas Land, terdapat deberapa faktor utama yang mempengaruhi BI Checking meliputi:

1. Riwayat pembayaran cicilan yang tertunda.
2. Jumlah utang aktif yang dimiliki.
3. Penggunaan limit kartu kredit yang tinggi.
4. Catatan buruk atas gagal bayar pinjaman sebelumnya.

Untuk itu ada baiknya sebelum mengajukan KPR calon debitur dapat melakukan pemeriksaan skor SLIK secara online dan gratis melalui situs resmi OJK. Prosesnya meliputi pengisian formulir permintaan iDeb dan pengunggahan dokumen identitas yang diperlukan.

Dengan begitu calon debitur dapat mengukur apakah pengajuannya dapat diterima. Sebab pada umumnya bank sangat berhati-hati dalam memberikan pinjaman besar seperti KPR karena nilai pinjaman yang tinggi dan tenor yang panjang. BI Checking membantu bank untuk mengukur risiko kredit calon peminjam.

Evaluasi Keuangan Sebelum Mengambil Keputusan Kredit Rumah
Sebelum mengajukan KPR, calon debitur perlu pastikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan pribadi. Sebab BI Checking atau kini SLIK OJK bukanlah penghalang utama, namun hanya langkah penting untuk melindungi debitur dan bank dari risiko kredit yang tinggi.

Dengan mempertahankan riwayat kredit yang baik, calon debitur tidak hanya meningkatkan peluang disetujui KPR, namun juga mendapatkan suku bunga yang lebih kompetitif dan proses persetujuan yang lebih cepat.

Secara umum dalam sistem BI Checking atau SLIK OJK, riwayat kredit seseorang dikelompokkan ke dalam kolektibilitas (kol) yakni Kol 1 (Lancar - pembayaran cicilan selalu tepat waktu), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus - menunggak cicilan 1-90 hari), Kol 3 (Kurang Lancar - menunggak 91-120 hari), Kol 4 (Diragukan - menunggak 121-180 hari), dan Kol 5 (Macet - menunggak lebih dari 180 hari).

Mayoritas bank hanya menerima nasabah dengan BI Checking Kol 1. Kolektibilitas Kol 2 bisa dipertimbangkan dengan syarat tertentu, namun Kol 3 ke atas biasanya akan ditolak.

Simak juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

(igo/fdl)

Hide Ads