Kredit Macet Rp 100 Ribu Bisa Muncul di SLIK? Ini Faktanya!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 18 Jul 2025 06:00 WIB
Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/
Jakarta -

Ketika seorang debitur mengajukan pinjaman baru ke lembaga keuangan, salah satu proses yang harus dilalui terlebih dulu adalah analisis kredit. Pada tahap ini, bank atau lembaga keuangan lain terkait akan melihat catatan kredit calon debitur dalam SLIK OJK.

Melalui SLIK ini, lembaga keuangan dapat melihat riwayat kredit calon debitur yang sedikit banyak dapat menggambarkan kemampuan serta komitmen seseorang dalam membayar utangnya. Sehingga tak berlebihan jika catatan kredit dalam SLIK OJK menjadi penentu apakah debitur bisa mendapatkan pinjaman atau tidak.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah kredit macet untuk nominal dana yang tidak begitu besar seperti Rp 100 ribu akan tetap tercatat di SLIK OJK?

Melansir situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dijelaskan informasi di SLIK ini merupakan kumpulan data dari bank dan juga lembaga keuangan resmi lainnya.

Adapun informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur, pengurus dan pemilik (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pinjaman atau kredit yang dimiliki, agunan, riwayat pembayaran semua jenis cicilan kredit, kredit macet dan juga jumlah pembiayaan yang diterima.

Untuk bank dan juga lembaga keuangan yang saling bertukar informasi harus tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Data-data debitur dikumpulkan berkala oleh OJK lalu diintegrasikan ke dalam sistem SLIK OJK.

Artinya besaran utang atau kredit macet dari bank atau lembaga keuangan lain dengan nominal berapapun, bahkan walau cuma Rp 100 ribu, akan tetap tercatat dalam SLIK. Namun apakah kredit macet dengan nominal ini belum tentu membuat debitur masuk daftar hitam alias blacklist SLIK OJK.

Sebab situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, proses penetapan dalam blacklist SLIK OJK melibatkan analisis terperinci terhadap riwayat kredit nasabah. Faktor yang menjadi penyebab seseorang atau perusahaan dimasukan ke dalam daftar hitam SLIK OJK, antara lain:

- Keterlambatan pembayaran cicilan hingga berbunga dari waktu ke waktu
- Jumlah kredit yang belum diselesaikan
- Catatan kredit yang buruk
- Lalai membayar utang
- Jumlah tanggungan pinjaman diatas kemampuan finansial
- Bank menyita aset-aset yang telah didaftarkan sebagai jaminan

Sehingga benar keberadaan nama dalam blacklist SLIK OJK dapat mempersulit proses pengajuan pinjaman di masa depan, karena bank cenderung menilai nasabah tersebut memiliki risiko tinggi dalam meminjam. Namun bukan berarti debitur kemudian jadi tidak bisa melakukan kredit sama sekali ke depannya.

Dampak Jika Masuk Blacklist SLIK OJK pada Kemampuan Meminjam

Jika seseorang atau perusahaan yang memiliki kredit macet kemudian terdaftar dalam blacklist SLIK OJK, hal tersebut dapat memiliki dampak serius terhadap kemampuan untuk meminjam dana dari lembaga keuangan.

Berikut adalah beberapa dampak nyata yang dapat dialami oleh seseorang yang terkena blacklist SLIK OJK:

1. Penolakan Pengajuan Pinjaman

Keputusan dari pihak lembaga keuangan, terutama bank, untuk menolak permohonan pinjaman dari individu yang terdaftar dalam daftar blacklist SLIK OJK. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi hati-hati terhadap profil kredit dan riwayat keuangan calon debitur.

2. Batasan Waktu Peminjaman

Bank maupun lembaga keuangan mungkin menerapkan batasan jangka waktu tertentu untuk pengembalian pinjaman tersebut. Batasan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan penilaian risiko yang diadopsi oleh masing-masing lembaga keuangan.

3. Bunga yang Diberikan Lebih Tinggi

Ketika seorang individu maupun perusahaan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK, lembaga keuangan mungkin menganggapnya sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Untuk mengimbangi potensi risiko ini, bank atau lembaga keuangan dapat memberlakukan tingkat bunga yang lebih tinggi pada pinjaman yang diberikan kepada individu yang terkena dampak ini.

4. Pengaruh Terhadap Skor Kredit

Blacklist SLIK OJK dapat berdampak langsung pada penurunan skor kredit. Hal tersebut dapat berdampak langsung pada menghambatnya akses seseorang atau perusahaan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman baru. Lembaga keuangan biasanya melihat skor kredit sebagai indikator potensialnya seseorang untuk membayar kembali pinjaman.

Selain itu, pada proses pemulihan skor kredit setelah masuk dalam blacklist tidaklah instan. Proses pemulihan memerlukan waktu, konsistensi dalam manajemen keuangan, dan pembayaran tepat waktu memerlukan verifikasi lebih lama. Pihak bank maupun lembaga keuangan perlu menilai konsistensi debitur untuk membayarkan utang secara tepat waktu.

Berapa Lama Nama Seseorang Masuk dalam Blacklist SLIK OJK?

Dalam banyak kasus, durasi blacklist OJK ditentukan oleh berbagai pertimbangan, termasuk tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya. OJK memiliki pedoman dan standar yang digunakan untuk menentukan sanksi dan durasi blacklist yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Bagi mereka yang berada dalam kondisi ini, penting untuk menyadari bahwa durasi blacklist tidak bersifat tetap dan dipengaruhi oleh langkah-langkah perbaikan yang diambil. Namun umumnya berdurasi sekitar 24-60 bulan.

Meski begitu, catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai durasi blacklist OJK dalam kasus tertentu, disarankan untuk menghubungi langsung OJK atau mencari panduan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Tonton juga video "Boleh Nggak Kredit Emas dalam Islam?" di sini:




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork