Cek Nama Kamu Masuk Blacklist BI Checking? Ini Cara Pastinya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 18:00 WIB
Foto: dok freepik/xb100
Jakarta -

BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada informasi pengecekan riwayat kredit di sistem Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Walau kini BI Checking sudah diganti dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Pada dasarnya skor BI Checking atau dibagi menjadi lima tingkatan yang menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran utang atau cicilan nasabah lembaga keuangan di Indonesia. Di mana skor kredit tinggi, yaitu pada tingkat 3, 4, dan 5 dapat dikategorikan sebagai nasabah yang memiliki penbayaran kredit bermasalah.

Adapun mereka yang memiliki kendala pembayaran ini kemudian akan masuk dalam Blacklist BI Checking atau daftar hitam lembaga keuangan. Sebab mereka dengan riwayat kredit buruk ini kerap dilihat memiliki risiko lebih tinggi untuk terima pinjaman lain.

Meskipun BI Checking sekarang sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan blacklist sendiri masih perlu diperhatikan.

Dalam situs Sahabat Pegadaian dijelaskan skor kredit buruk adalah penyebab blacklist BI Checking yang paling utama. Adapun hal yang menyebabkan skor kredit buruk adalah ketidakmampuan debitur membayar cicilan dan bunga pinjaman tepat waktu.

Perlu dicatat bahwa skor BI Checking dibagi menjadi lima tingkatan, dengan tingkat paling tinggi mengindikasikan kredit macet.
Semakin lama debitur terlambat membayar total cicilan pinjaman, maka kemampuan pembayaran kreditnya di mata lembaga pembiayaan pun akan semakin buruk.

Maka dari itu, nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran sama sekali memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk ke dalam blacklist BI Checking.

Cara Cek Nama di Masuk Blacklist BI Checking Secara Online

1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).

2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi

3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website

4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".

5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".

6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.

Cara Cek Nama di Masuk Blacklist BI Checking Secara Offline

1. Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen

2. Isi formulir permintaan informasi debitur

3. OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur

4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.

Cara Memutihkan Blacklist BI Checking

Meskipun masuk dalam daftar hitam karena skor kredit buruk, debitur yang tersandung masalah ini masih bisa mengatasinya. Memutihkan BI Checking sejatinya hanya bisa dilakukan dengan membayar pinjaman beserta bunganya sesuai dengan ketentuan.

Maka dari itu, tidak ada cara lain untuk menghindari penyebab blacklist BI Checking yang utama, yaitu keterlambatan pembayaran kredit. Bersihkan nama dari BI Checking dengan melunasi total pinjaman sesuai kesepakatan yang disetujui dengan pihak lembaga pembiayaan.

Setelah memastikan pinjaman dilunasi, jangan lupa untuk mengajukan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti sah yang bisa dilaporkan kepada OJK untuk pembaruan data skor kredit.

Skor BI Checking akan kembali putih atau bersih 30 hari setelah debitur mengajukan laporan penghapusan tagihan.




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork