Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA menyoroti kebijakan pemblokiran rekening secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang.
Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
"Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025).
Lebih lanjut, Ari menilai bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. "PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, namun status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran," tambahnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara |
Selain itu, pemblokiran sepihak disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. "Di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu, Ekonom The PRAKARSA Roby Rushandie menyatakan pemblokiran rekening ini telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Aksi pemblokiran ini dinilai rawan menyasar kelompok rentan.
"Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening," katanya.
Untuk itu, Roby mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara komprehensif. "Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Roby.
Roby juga mengusulkan PPATK dan bank agar selektif dalam melakukan pemblokiran. "Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan," imbuhnya.
(kil/kil)