OJK Minta Bank Sajikan Laporan Keuangan Lebih Transparan, Ini Standarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 16:33 WIB
Ilustrasi bank - Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional. Langkah itu diambil guna memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, yang mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Melalui aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

POJK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 37 Tahun 2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional. Penyusunan POJK telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes - Accounting and Auditing (ROSC A&A).

"Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit)," ucapnya.

Melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.

Laporan dipublikasikan meliputi:

1) laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
2) laporan eksposur risiko dan permodalan;
3) laporan informasi atau fakta material;
4) laporan suku bunga dasar kredit, dan
5) laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola
terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan
ini, dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

"Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," ucapnya.

Simak juga Video Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork