Manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bertemu dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia pada 18 November 2025. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas masalah gagal bayar (galbay) DSI kepada para lendernya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Manajemen DSI dan lender menyepakati beberapa poin sebagai dasar kerja sama yang akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya terdapat empat poin yang telah disepakati kedua pihak.
Pertama, menunjuk Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menjadi satu-satunya wakil resmi para pemberi modal DSI. Paguyuban ini akan diajukan kepada OJK dan ditetapkan sebagai wadah yang mewakili seluruh lender DSI.
"Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dan PT DSI sepakat untuk mengajukan kepada OJK bahwa Paguyuban dapat ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender PT DSI. Pengajuan ini dilakukan agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah dan terpusat," tulis hasil pertemuan tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Kedua, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang melibatkan perwakilan paguyuban untuk menyelesaikan galbay tersebut. Kerangka kerja BPP akan dituangkan dalam sebuah Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender PT DSI.
"Keterlibatan perwakilan Paguyuban dalam BPP bersifat fungsional untuk mendukung percepatan penyelesaian kewajiban, sementara fungsi utama Paguyuban tetap sebagai pengawas independen yang melakukan supervisi intensif terhadap seluruh proses pengembalian dana oleh PT DSI," jelasnya.
Ketiga, Paguyuban dan DSI sepakat menetapkan target pembayaran dana lender selama setahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama. Keempat, DSI berkomitmen melakukan koordinasi rutin melalui pertemuan daring untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pembayaran.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
(ara/ara)