×
Ad

Babak Baru Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 T

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 16 Jan 2026 08:00 WIB
Rapat Komisi III DPR dengan OJK, PPATK, dan Bareskrim Polri soal kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti kasus gagal bayar lender perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan OJK, galbay yang dilakukan DSI terindikasi fraud dan telah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Langkah tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itu lah di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Hitungan ini bisa bertambah selama proses penyelidikan.

Setidaknya terdapat delapan indikasi kecurangan yang menyebabkan fraud DSI. Pertama, DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

Kedua, DSI mempublikasikan informasi tidak benar melalui website resminya untuk kepentingan menggalang dana lender baru. Ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing lender baru.

"Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk menjadi lender. Jadi dari dalam sendiri memancing," ungkapnya.

Keempat, DSI disebut menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana. Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, menggunakan dana lender untuk membayar tagihan yang lain. Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedelapan, memberikan laporan palsu.




(ahi/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork