Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel.
Pansel OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Dilansir dari Antara, Kamis (12/2/2026), Purbaya ditetapkan menjadi Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya.
Mulai dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang akan dibuka untuk seleksi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan itu dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Lihat juga Video Purbaya Pastikan Calon Bos OJK Diproses Lewat Pansel
(acd/acd)