×
Ad

DSN MUI Pastikan Bank Emas Sesuai Prinsip Syariah, Ini Syaratnya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 13 Feb 2026 11:51 WIB
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah meluncurkan fatwa kegiatan usaha bank emas atau bullion. Fatwa ini memberikan kepastian hukum dan prinsip syariah bagi aktivitas usaha emas di Indonesia.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut hangat langkah ini. Menurutnya, fatwa tersebut menjadi tonggak sejarah baru, terutama setelah Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk sebagai Bullion Bank pertama di Indonesia sejak Februari tahun lalu.

"Kami sebagai pelaku Bulion Bank mengucapkan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, atas ijtihad dan kajian mendalam yang telah dilakukan sehingga fatwa ini dapat hadir sebagai pedoman yang jelas bagi industri dan masyarakat," ujarnya dalam acara 'Launching Fatwa Kegiatan Usaha Bullion' di Gade Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Ia berharap fatwa ini tidak hanya sebagai dokumen normatif saja. Namun, menjadi pedoman untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.

"Kami berharap fatwa bullion syariah ini tidak hanya sebagai dokumen normatif tetapi benar-benar menjadi pedoman untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas serta memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional," tambahnya.

Fatwa Bank Emas Foto: Retno Ayuningrum/detikcom




(rea/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork