Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan era suku bunga tinggi atau higher for longer akan berlangsung cukup lama secara global, seiring panasnya tensi geopolitik di Timur Tengah serta sinyal tidak adanya kebijakan pemangkasan suku bunga dari bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve atau The Fed.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan saat ini perekonomian AS sedang terhimpit oleh tekanan inflasi yang berkelanjutan hingga tingginya angka pengangguran domestik. Kondisi ini sempat membuat The Fed berencana untuk melakukan pemangkasan suku bunga sebanyak satu kali sepanjang 2026.
"Namun pasca eskalasi konflik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tidak adanya pemangkasan suku bunga di 2026 ini," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin (6/4/2026).
Di sisi lain, China selaku negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia setelah AS, mencatatkan kinerja positif di atas ekspektasi pasar. Kondisi ini didorong perbaikan sisi permintaan dan penawaran, serta dukungan stimulus pada sektor keuangan.
"Meskipun demikian, Tiongkok tetap menurunkan target pertumbuhan sebagai respon terhadap tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal yang masih terus berlanjut," terangnya.
Pada akhirnya, ia menilai konflik Iran dengan AS-Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan baik global maupun domestik di Indonesia melalui tiga kanal utama yaitu financial market channel, kenaikan harga energi dan direct channel di dalam trade dan juga investment exposure.
"Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global, sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer," tuturnya.
Meski begitu, dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang berlangsung pada 1 April kemarin, Kiki menegaskan saat ini stabilitas sektor jasa keuangan masih tetap terjaga. Karena OJK menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan.
Dalam hal ini, kebijakan yang dimaksud berupa buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi source selling, kebijakan trading hold, dan juga batasan auto rejection.
"OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan," terang Kiki.
(igo/fdl)