×
Ad

OJK Pantau Ketat 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 06 Apr 2026 11:05 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya mengawasi ketat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun. Hal tersebut ia ungkap berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).

Ia merinci, ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan OJK. Selain itu, terdapat juga tujuh perusahaan dana pensiun juga yang masuk dalam pengawasan ketat OJK. Namun begitu, ia tak menyebut pasti penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan ketat OJK.

"OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun," ungkap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, Ogi mengungkap sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal atau ekuitas di tahap I 2026. Ia merinci, ada sebanyak 79,17% atau sekitar 114 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi syarat minimum ekuitas.

"Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026, per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026," jelasnya.

Ogi menambahkan, kinerja premi asuransi komersial sebesar Rp 62,37 triliun hingga Februari 2026. Sementara untuk premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 32,39 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 29,98 triliun pada periode yang sama.

Adapun total aset industri asuransi sebesar Rp 1.219 triliun hingga Februari 2026. Kemudian untuk rasio solvabilitas industri asuransi dan reasuransi sebesar 480,83%% dan 327,98%.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork