Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mengungkap tingginya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal hingga saat ini, cakupan kepesertaan program JKN telah mencapai 284,6 juta jiwa atau sekitar 99,3% dari total penduduk Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan ada sekitar 58,32 juta jiwa peserta JKN yang berstatus non-aktif. Hal ini dianggap kondisi serius yang perlu dibenahi oleh jajaran Direksi BPJS.
"Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3% dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif," ungkap Stevanus dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dewas pun meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Hal ini juga menjadi salah satu fokus utama dari renacana kerja Dewas BPJS Kesehatan.
"Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," tegasnya.
Stevanus mengatakan, pihaknya juga mendorong Direksi BPJS Kesehatan memperketat sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah ini perlu untuk mempermudah pengalihan status kepesertaan dan penguatan sistem notifikasi kepada peserta, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Selain itu, Stevanus juga menekankan pentingnya validasi dan integrasi data kepesertaan agar program JKN lebih tepat sasaran. Kemudian, Dewas BPJS Kesehatan juga meminta direksi untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Stevanus menambahkan, Direksi BPJS Kesehatan harus memberikan kemudahan akses manfaat layanan JKN maksimal enam bulan bagi peserta yang terdampak PHK.
"Hari ini karena kami masih banyak melihat, masih banyak terdapat keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK dan terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," pungkasnya.
Simak juga Video 'Langkah Kemendes PDT-BPJS Kesehatan Perkuat JKN di Desa':
(acd/acd)