×
Ad

Purbaya Kejar Utang BLBI, tapi Tak Mau Ribut-ribut Biar Obligor Nggak Kabur

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 25 Apr 2026 08:25 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Amanda Christabel/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) habis pada Desember 2024.

Sampai saat ini belum ada keputusan apakah keberadaannya akan diperpanjang atau tidak.

"Jadi Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini," ujar Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menyebut akan membereskan utang BLBI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru. Diketahui, pejabat saat ini Rionald Silaban yang mengisi posisi tersebut akan pensiun dalam waktu dekat.

"Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana," kata Purbaya.

Purbaya memastikan akan mengejar utang obligor BLBI jika masih banyak. Meski demikian, ia tidak mau dalam pelaksanaannya hanya ribut-ribut saja seperti yang dialami Satgas BLBI.

"Kalau masih banyak uangnya, kita kejar. Tetapi saya nggak mau cuma ribut-ribut nggak ada duitnya, cuma ciptakan noise lagi yang bisa mengganggu pasar modal tuh, karena begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia," tutur Purbaya.

"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meras-meras aja," tambahnya.

Kerja Satgas BLBI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyaknya utang obligor eks BLBI yang belum kembali ke negara. Upaya penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif.

Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. BPK mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.

"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II-2025 BPK.

BPK menganggap piutang yang tidak kunjung balik ke negara itu disebabkan karena koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks BLBI belum optimal.

Penilaian itu didasari masih terdapat permasalahan dalam hal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau layanan publik kepada para debitur.

Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya proses penyelesaian piutang negara eks BLBI tidak optimal.

"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI," saran BPK.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork