951 Pinjol Ilegal Ditutup, Investasi Bodong Diberantas

951 Pinjol Ilegal Ditutup, Investasi Bodong Diberantas

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2026 11:10 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memberantas ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan data sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 tawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.

"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Hudi menyampaikan pihaknya juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus-modus ini umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Penipuan

Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus jasa ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana, seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

ADVERTISEMENT

Ketiga, penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Keempat, money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Kelima, perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Jumlah Laporan

Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar. Nominal tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Hudi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, jangan memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera melaporkan ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Lihat juga Video Oh Tidak! Utang Pinjol Warga RI Meledak, Nyaris Rp 100 T

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads