Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengklaim tren penurunan suku bunga kredit masih akan berlanjut seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Pada Maret 2026, bunga kredit bank sebesar 8,76%, turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80% dan Maret 2025 sebesar 9,20%.
Sementara BI Rate, turun dari 5,75% pada Maret 2025 menjadi 4,75% pada Maret 2026. Kondisi ini disebut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66%.
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir," kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Secara umum, terang Dian, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karenanya, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun.
Meski begitu, Dian menegaskan penyesuaian suku bunga kredit pada masing-masing perbankan sangat bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana (cost of fund/CoF). OJK juga meminta perbankan untuk terus menyesuaikan tingkat suku bunganya untuk menjaga rasio keuangan yang sehat.
"OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," ujarnya.
Di sisi likuiditas, Dian mengatakan industri perbankan nasional masih sangat memadai untuk mendukung penyaluran pembiayaan pada sektor riil. Meski begitu, ia mengatakan pertumbuhan kredit perbankan akan tetap dipengaruhi kondisi perekonomian dan iklim investasi terlebih di tengah dinamika ekonomi global dan domestik masih berkembang.
"Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung," terangnya.
(ara/ara)