×
Ad

Karyawan UMKM Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2026 20:00 WIB
Ilustrasi/Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permen ini mewajibkan karyawan UMKM masuk dalam program jaminan sosial nasional.

Dalam pasal 3 ayat 2, berbunyi pelaku UMK harus memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif dalam program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan kewajiban tersebut bukanlah aturan baru, melainkan hanya penguatan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di Permen itu, kita hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kita kan ingin semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal," ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Aspek keselamatan tidak memandang besar atau kecilnya sebuah bisnis. Menurut Temmy, risiko kecelakaan tetap mengintai siapa saja, termasuk pekerja UMKM. Meskipun aturan ini mengikat, Kementerian UMKM memastikan implementasinya di lapangan tidak akan kaku dan bakal diberikan kemudahan.

"Contohnya tukang gorengan. Kalau saat goreng-gorengan kira-kira ada risiko nggak? Kan begitu. Nah, itu kita ingin melindungi itu. Cuma nanti nggak akan serigid itulah, kita juga akan memberikan kemudahan," terang Temmy.

Terkait status aturan ini, apakah bersifat wajib atau sekadar imbauan, Temmy menjelaskan bahwa ketegasan aturan akan melihat pada klasterisasi skala UMKM itu sendiri. Bagi pelaku usaha kategori menengah, aturan ini mutlak menjadi kewajiban.

"Kalau menengah ya udah pasti wajib lah, kalau menengah lah kan udah aset udah Rp 15-50 miliar. Coba dia bagi rata deh, sehari berapa rata-rata Kalau Rp 50 miliar dibagi 365 hari, per hari berapa omzetnya? Masa ya bayarin cuma berapa 10 ribu karyawannya nggak bisa, nggak mau. Padahal kan mereka membantu bisnis-bisnisnya," beber Temmy.

Sementara itu, bagi seller dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), pihaknya akan akan memberikan kelonggaran aturan. "Kalau mikro, kita akan berikan diskresi pastinya dong," imbuhnya.




(rea/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork