Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode 1 Juli-30 September 2026. Keputusan ini diambil di luar penetapan rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam satu tahun yakni periode Januari, Mei dan September.
Peningkatan berlaku untuk suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan suku bunga penjaminan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum tetap sebesar 2%.
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers virtual (25/6/2026).
Anggito menyebut TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan dan perbankan yang signifikan.
"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ucap Anggito.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR untuk merespons perkembangan suku bunga kebijakan dan kondisi pasar keuangan yang terjadi di global maupun domestik.
Sementara itu, alasan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas tetap dipertahankan karena melihat masih bertahan pada level yang cukup tinggi.
"Kinerja pertumbuhan simpanan rupiah sejauh ini masih relatif tinggi, namun terdapat beberapa potensi bahwa simpanan rupiah tersebut pertumbuhannya akan melambat. Sedangkan untuk pertumbuhan simpanan valas diperkirakan dalam kondisi saat ini akan meningkat," ucap Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan & Resolusi Bank, Doddy Zulverdi dalam kesempatan yang sama.
(aid/fdl)