×
Ad

36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2026 20:18 WIB
Ilustrasi judi online.Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 36.191 rekening yang terindikasi judi online. Hal ini dilakukan guna memberantas aktivitas judi online yang berdampak terhadap perekonomian Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/7/2026).

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana di Jakarta, Selas (7/7/2026).

Menurut Dian jumlah 36.191 tersebut meningkat sekitar 3.000 rekening, dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat 33.836 rekening.

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," terang Dian.




(hrp/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork