Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu selalu ada, meski begitu perusahaan pembiayaan tetap memiliki instrumen evaluasi lain di luar informasi SLIK.
"Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Terkait penyesuaian kebijakan pencairan dan penetapan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing perusahaan yang menjadi bagian dari kebijakan bisnis.
Namun, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan risiko masing-masing perusahaan.
"Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil," terang Agusman.
Saat ditanya mengenai potensi risiko manakala kebijakan SLIK ini diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan perlunya penguatan manajemen risiko serta analisis kemampuan bayar peminjam (borrower) secara lebih ketat.
"OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," jelas Agusman.
(rea/hns)