Perlukah Perjanjian Pranikah? (2)

Perlukah Perjanjian Pranikah? (2)

Meydian Eka Rini - Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Senin, 30 Apr 2018 06:56 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Menyambung dari artikel sebelumnya, sudah dibahas secara teori dan definisi apa yang disebut dengan perjanjian pranikah. Sudah dibahas juga sebelumnya mengapa dibutuhkan perjanjian pranikah ini, yang saat ini mungkin lebih tepat disebut dengan perjanjian pisah harta.

Mengapa demikian? Karena perjanjian pisah harta ini sekarang sudah bisa dibuat setelah pernikahan dilakukan, sehingga tidak pranikah lagi.

Pertanyaannya sekarang adalah, seberapa penting perjanjian pranikah untuk pasangan yang akan menikah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perjanjian Pranikah sebagai perlindungan
Pentingnya Perjanjian pranikah sebenarnya lebih kepada perlindungan. Perlindungan atas harta bawaan suami atau istri sebelum menikah apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan pada pernikahan. Pada kenyataannya banyak sekali perebutan harta pada saat terjadi perceraian atau perpisahan.

Hal ini bisa melibatkan banyak pihak seperti keluarga besar,pengacara bahkan sampai ada yang membayar bodyguard untuk menyelamatkan hak masing-masing. Rasa cinta yang dulu menggebu pada saat akan menikah hilang begitu saja. Memang hati manusia bisa berubah yang dulu saling mencintai bisa berubah menjadi saling membenci.

2. Pemisahan utang
Di dalam perjanjian pranikah juga diatur tentang pemisahan utang, yang mana utang ditanggung oleh pembawa utang. Disini yang dimaksud utang adalah utang yang sudah ada sebelum pernikahan,selama pernikahan bahkan pada saat terjadi perceraian dan kematian.

Apabila anda seorang pebisnis maka disarankan lebih baik membuat perjanjian pranikah sebelum menikah untuk melindungi pasangannya. Jika terjadi sesuatu dengan bisnisnya maka akan nada harta yang disita. Perjanjian ini akan melindungi pasangan anda karena harta pasangan anda bukan harta anda dan utang pasangan anda bukan utang anda.

Berbeda bila tidak ada perjanjian pranikah maka harta kekayaan yang dimiliki suami atau istri akan menjadi jaminan. Apabila terjadi risiko pada bisnisnya maka yang akan disita adalah harta bersama.

3. Tanggung jawab terhadap anak-anak
Di dalam perjanjian pranikah juga mengatur tentang pertanggungjawaban terhadap anak-anak. Biaya hidup dan biaya pendidikan tentu saja hal yang sangat penting untuk dimuat di dalam perjanjian pranikah. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anak-anak baik selama pernikahan atau pada saat terjadi risiko perceraian.

Perjanjian pranikah tidak sekaku yang anda bayangkan, perjanjian pranikah lebih bersifat fleksibel karena bisa diubah kapan saja asalkan ada kesepakatan berdua. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah?

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta yaitu hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi,dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung. Adapun perlu dicatat bahwa perjanjian pasca pernikahan tersebut tetap harus dibuat dan disahkan di notaris atau di lembaga pencatatan perkawinan.

Tidak salah juga bahwa sebagian orang tidak menyetujui adanya perjanjian pranikah karena sebuah perkawinan didasari oleh perasaan saling mencintai sehingga tidak ada harta gono gini yang ada adalah harta bersama.

Perjanjian pranikah ini lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin akan muncul jika terjadi risiko perceraian atau terjadi perpisahan karena kematian.


Risiko-risiko dan jenis perjanjian ini dibahas di kelas dan workshop yang dilaksanakan oleh tim IARFC Indonesia https://ow.ly/NbPy30gC3Dy atau tim AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB.

Di Jakarta dibuka workshop Mengelola Gaji dan Mengatur Uang bulanan sehari info http://bit.ly/PMM0418 dan Belajar Menjadi Kaya Raya dengan Reksa Dana, info http://bit.ly/WRD0418.

Sementara, di luar kota, dibuka worshop sehari Mengelola Gaji di Surabaya info http://bit.ly/PMSUB18 dan Workshop Kaya dengan Reksa Dana info http://bit.ly/RDSUB18. Tidak mau kalah dengan Surabaya, ada juga workshop di Bali info http://bit.ly/PMBL518 dan http://bit.ly/RDBL518 serta di Manado info http://bit.ly/PMMD518 dan http://bit.ly/RDMD518.

Sementara untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Basic Financial Planning, kelas baru di bulan Juli awal.

Siap-siap juga awal bulanan Ramadan ada kelas Perencanaan Keuangan Syariah juga, info http://bit.ly/IFP0518, kelasnya hanya setahun sekali lho di bulan Ramadan saja.

Anda bisa diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik t.me/seputarkeuangan.

Perlu tidaknya, wajib tidaknya perjanjian pranikah dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak diwajibkan tetapi perjanjian ini lebih disarankan untuk melindungi kedua calon mempelai.

Selamat ngatur duit!

(ang/ang)

Hide Ads