Sudah Punya Asuransi Banjir? Belum Tentu Sudah Aman Lho

Sudah Punya Asuransi Banjir? Belum Tentu Sudah Aman Lho

Aidil Akbar Madjid – Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 07:25 WIB
Foto: Ari Saputra

Kamu bisa cek ini di bagian pengecualian. Demikian juga dengan asuransi kendaraan all risk kamu. Kenapa demikian? Karena biasanya orang Indonesia beli asuransi aset (properti & kendaraan) karena "dipaksa" dikarenakan membeli aset tersebut secara kredit.

Sedangkan lembaga pemberi kredit hanya mensyaratkan asuransi yang paling minim (standar) saja agar kredit kamu bisa disetujui.

Jadi, kalau kamu hanya punya asuransi standar atau asuransi all risk untuk kendaraan kamu lalu artinya adalah kamu harus membeli asuransi tambahan (istilahnya extended atau perluasan perlindungan) untuk mendapatkan perlindungan tersebut. Perlindungan dari banjir adalah asuransi tambahan yang bisa kamu beli dengan membayar premi tambahan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun kamu sudah punya asuransi tambahan banjir sendiri tidak serta merta perusahaan asuransi langsung mau melindungi properti dan kendaraan kamu. Mereka akan mengecek dan melihat kondisinya.

Bila properti kamu langganan banjir setiap tahun, maka belum tentu mereka mau memberikan perlindungan tambahan ini kecuali beberapa memberikan dengan premi yang sangat tinggi. Atau bila rumah kamu dekat dengan kali, bantaran kali, waduh, pintu air atau daerah rawan banjir lainnya, perlakukannya juga sama.

Untuk kendaraan, bila kamu sudah membeli extended banjir tapi mobil kamu tetap nekad menerobos banjir (dengan alasan apapun) kemudian mogok dan rusak, maka asuransi belum tentu mau mengcover klaim kamu.

Demikian juga dengan water hammer kejadian yang sering terjadi ketika kita memaksakan untuk menyalakan mesin kendaraan ketika habis terendam air (kena banjir).

Untuk itu selalu jangan lupa untuk memasukan asuransi aset pada daftar pengeluaran kamu. Biasanya orang Indonesia hanya membeli asuransi untuk perlindungan diri yaitu asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, sementara jarang yang membeli asuransi aset (properti dan kendaraan) kecuali karena persyaratan kredit.

Premi asuransipun tidak terlalu besar biasanya, tergantung dari berapa banyak asuransi perluasan yang akan kamu ambil. Akan tetapi tetap pengeluaran untuk membeli premi harus dicadangkan dan dianggarkan masuk ke cash flow bulanan kamu.


Catat cash flow kamu dengan baik dan benar. Bila repot gunakan aplikasi gratis yang bisa di sini.

Selain mencatat anda juga penting untuk berinvestasi dan berasuransi. Permasalahan dengan investasi masih banyak orang yang awam.

Sementara untuk berasuransi banyak masyarakat yang enggan karena takut dikejar-kejar oleh agen, padahal mereka baru hanya mau tahu berapa besar sih premi yang mereka harus bayarkan.

Nah, untuk hal ini ada solusinya, anda bisa cek premi asuransi tanpa takut dikejar-kejar agen melalui aplikasi yang bisa diunduh di sini.

Selain itu anda juga bisa belajar dengan mengikuti kelas dan workshop tentang keuangan, infonya bisa anda dapatkan dari aplikasi tersebut di atas atau anda bisa cek di sini.


Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads