Omnibus Law Disahkan, Apa yang Harus Dilakukan?

Omnibus Law Disahkan, Apa yang Harus Dilakukan?

Aidil Akbar Madjid - Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Rabu, 14 Okt 2020 05:30 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: iStock
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah meloloskan Undang-Undang yang dianggap merugikan rakyat. Demo merebak di mana-mana terutama dari kalangan buruh. Banyak berita simpang siur yang beredar bahkan diduga banyak berita tidak benar alias hoax. Hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena sampai artikel ini ditulis masyarakat tidak ada satupun yang memiliki salinan dari undang-undang yang telah disahkan, sehingga sulit bagi masyarakat untuk membandingkannya dengan undang-undang yang lama.

Sehingga keabsahan atau tidaknya dari berita yang simpang siur itu pun sulit untuk bisa dibuktikan. Nah, Kita tidak akan membahas pro dan kontra dari Omnibus Law ini, tapi ada baiknya kita bersiap-siap juga secara keuangan. Bersiap untuk apa? Apabila ada dari tuntunan masyarakat tersebut ternyata benar alias tidak hoax, maka persiapan keuangan apa sih yang harus kita lakukan? Ini jauh lebih penting dan bermanfaat daripada nyinyir media social (baik anda yang pro maupun yang kontra). Apa yang harus kita perhatikan dan persiapkan?

Banyak sebenarnya pokok yang menjadi tuntutan para buruh tersebut, tapi karena kita masih bicara di ranah Perencanaan Keuangan maka saya hanya akan bahas yang berhubungan langsung dengan perencanaan keuangan saja ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk coba kita simulasikan bersama. Simulasi pertama adalah tentang status kerja. Di dalam tuntutan dinyatakan ketakutan bahwa pasal 59 dari undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana batas maksimal adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun ternyata dihilangkan (dalam RUU setebal 1000 halaman lebih yang saya memang dihilangkan), lalu timbul ketakutan bahwa tenaga kerja bisa saja menjadi tenaga kerja kontrak seumur hidup alias tidak pernah diangkat menjadi pekerja tetap.

Nah, mari kita bahas dari sisi perencanaan keuangannya. Apabila ini benar terjadi yang harus kita perhatikan adalah dalam dunia pekerjaan yang membedakan antara pekerja tetap dengan pekerja kontrak biasanya adalah status, kemudian gaji/penghasilan dan benefit tambahan yang
diterima. Benefit tambahan yang diterima biasanya diterima oleh karyawan tetap berupa asuransi kesehatan dan dana pensiun. Sementara karyawan kontrak biasanya menerima minim atau bahkan tidak ada sama sekali.

ADVERTISEMENT

Lalu apa yang harus anda lakukan? Anda harus mempersiapkan diri dari sekarang.

Untuk tenaga kerja baru atau anda yang baru ingin bekerja, maka jangan menggantungkan benefit ini pada perusahaan. Anda harus mempersiapkan sendiri asuransi kesehatan anda serta dana pensiun anda sendiri, karena itu adalah tanggung jawab anda. Apabila nanti ternyata perusahaan memberikan benefit ini maka itu diperhitungkan sebagai bonus anda. Oleh sebab itu, selalu alokasikan dana untuk membeli asuransi kesehatan dan siapkan investasi untuk dana pensiun anda.

Itu yang pertama, nah, ketakutan berikutnya adalah tentang outsourcing yang dalam RUU disebut dengan istilah alih daya. Dalam undang-undang sebelumnya disebutkan bawah bidang kerja untuk penggunaan tenaga kerja yang di outsource dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok. Sementara di dalam RUU yang baru dinyatakan dalam pasal 66 yang diusulkan yang isinya tidak menyebukan 5 bidang pekerjaan tadi, serta syarat-syarat kerja, upah dan kesejahteraan menjadi tanggung jawab pekerja dan didasarkan atas perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan alih daya tersebut.

Sementara perlindungan hak-hak pekerja rencananya akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Hal ini yang menimbulkan kekhawatiran bahwa hal ini bisa membuka kemungkinan bagi lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas (pekerjaan jenis apapun), termasuk pekerja lepas dan penuh waktu, sehingga penggunaan tenaga alih daya menjadi lebih bebas.

Lalu, secara keuangan apa yang harus anda persiapkan bila ternyata ini benar-benar terjadi? Sebelum memberikan solusinya saya ingin menginformasikan penggunakan aplikasi Moneesa untuk mencatat pengeluaran rutin bulanan agar anda semua siap bila kondisi buruk tersebut terjadi. Kalaupun tidak terjadi maka secara keuangan pun anda tetap sudah siap. Aplikasi Moneesa bisa diunduh di sini selain mencatat keuangan harian anda juga bisa melakukan perhitungan kebutuhan asuransi gratis bisa diunduh di sini. Sementara untuk investasi seperti reksadana anda bisa belajar langsung di kelas/workshop di sini.

Adapun solusi perencanaan keuangan dari ketakutan tersebut yang harus anda persiapkan semua akan kita berikan di artikel berikutnya. Stay tuned terus ya.




(zlf/zlf)

Hide Ads