Mau Hemat Biar Tetap Bisa Beli Rokok? Jangan Potong Biaya Ini Ya!

Mau Hemat Biar Tetap Bisa Beli Rokok? Jangan Potong Biaya Ini Ya!

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 12:36 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Para perokok dibuat mumet dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Sebab dengan kenaikan cukai maka otomatis harga rokok juga akan meningkat.

Seharusnya dengan kenaikan harga rokok bisa menjadi awal untuk mengurangi konsumsi rokok. Jangan sampai malah mengorbankan pos pengeluaran lainnya hanya untuk memenuhi hasrat ingin merokok.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengingatkan, pos pengeluaran yang 'haram' sifatnya jika dikurangi hanya untuk beli rokok adalah pos dana darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perencana keuangan, dana darurat dimanfaatkan untuk keadaan darurat seperti sakit. Nah seharusnya orang yang merokok wajib memiliki pos dana darurat yang bisa dipenuhi dengan cara menyisihkan uang di tabungan atau ikut dalam asuransi kesehatan.

"Ini memang klasik dan saya yakin para perokok itu sadar kalau merokok itu merugikan kesehatan. Jadi kalau mau merokok berarti harus menyiapkan dana kesehatan jika tiba-tiba mereka sakit. Nah itu dari dana darurat. Jadi jangan dikorbankan," katanya kepada detikcom, Senin (2/2/2021).

ADVERTISEMENT

Jika memang tidak bisa mengurangi intensitas merokok, Andy menyarankan agar mengorbankan pos pengeluaran yang sifatnya hiburan. Seperti mengurangi nongkrong di kafe, makan di restoran, dan lain sebagainya.

Jika tidak bisa juga mengurangi pos pengeluaran hiburan itu maka mau tidak mau Anda harus mencari pemasukan tambahan hanya untuk memenuhi hasrat untuk tetap ngebul.

Lihat Video: Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai 2021: Jangan Digunakan Beli Rokok

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik


Hide Ads