Para perokok dibuat mumet dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Sebab dengan kenaikan cukai maka otomatis harga rokok juga akan meningkat.
Seharusnya dengan kenaikan harga rokok bisa menjadi awal untuk mengurangi konsumsi rokok. Jangan sampai malah mengorbankan pos pengeluaran lainnya hanya untuk memenuhi hasrat ingin merokok.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengingatkan, pos pengeluaran yang 'haram' sifatnya jika dikurangi hanya untuk beli rokok adalah pos dana darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perencana keuangan, dana darurat dimanfaatkan untuk keadaan darurat seperti sakit. Nah seharusnya orang yang merokok wajib memiliki pos dana darurat yang bisa dipenuhi dengan cara menyisihkan uang di tabungan atau ikut dalam asuransi kesehatan.
"Ini memang klasik dan saya yakin para perokok itu sadar kalau merokok itu merugikan kesehatan. Jadi kalau mau merokok berarti harus menyiapkan dana kesehatan jika tiba-tiba mereka sakit. Nah itu dari dana darurat. Jadi jangan dikorbankan," katanya kepada detikcom, Senin (2/2/2021).
Jika memang tidak bisa mengurangi intensitas merokok, Andy menyarankan agar mengorbankan pos pengeluaran yang sifatnya hiburan. Seperti mengurangi nongkrong di kafe, makan di restoran, dan lain sebagainya.
Jika tidak bisa juga mengurangi pos pengeluaran hiburan itu maka mau tidak mau Anda harus mencari pemasukan tambahan hanya untuk memenuhi hasrat untuk tetap ngebul.
Lihat Video: Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai 2021: Jangan Digunakan Beli Rokok