THR Sebentar Lagi Cair Nih! Ini Cara Ampuh Biar Nggak Cuma Numpang Lewat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Apr 2022 06:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tentu saja menjadi kabar gembira untuk pekerja sebab mereka memiliki penghasilan tambahan.

Namun, penggunaan THR ini rasanya perlu diatur dengan baik. Jangan sampai THR itu menguap begitu saja, bahkan mengganggu keuangan.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menjelaskan THR sebenarnya merupakan dana tambahan untuk kebutuhan Lebaran. Selain THR, pekerja juga menerima gaji pada akhir bulan. Jadi, ada dua pendapatan di akhir bulan ini.

Andy mengatakan, pemanfaatan gaji dan THR alias dana gabungan ini tergantung dari rencana Lebaran. Artinya, pengaturan disesuaikan dengan kebutuhan.

Dia bilang, jika kebutuhan untuk Lebaran besar karena mesti pulang kampung, maka porsinya bisa dibagi 80% untuk kebutuhan Lebaran dan 20% untuk tabungan. Sebanyak 80% ini maksudnya, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk mudik, dan lain sebagainya.

"Porsinya berapa, tergantung dari kebutuhan masing-masing. Misalnya, kita memang hendak berlebaran pulang kampung, dan kampungnya lumayan jauh, kita bisa alokasikan paling tidak 20% ditabung dan diinvestasikan, selebihnya itu untuk berlebaran," katanya kepada detikcom, Minggu (10/4/2022).

Namun, jika tidak mudik, maka alokasi tabungan bisa diperbesar. "Misalnya ternyata kampungnya cuma di Jakarta, kita nggak ada rencana piknik, nggak ada kebutuhan lainnya, kita bisa alokasikan malah mungkin kelebihannya untuk kebutuhan Lebaran hanya 50-40%, selebihnya kita tabung untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Sementara, jika ada cicilan yang mendesak, porsi alokasi bisa dibagi menjadi tiga. Sebutnya, untuk kebutuhan Lebaran, cicilan dan untuk ditabung. "Untuk THR 60%, 20% di tabung, dan 20% untuk melunasi cicilan kredit," katanya.

THR jangan lupa ditabung yaaa. Cek halaman berikutnya.




(acd/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork