Investasi bodong, sudah sering dengar dong? Apalagi semakin hari semakin sering kita mendengar istilah ini karena banyaknya berita berseliweran membahas fenomena ini dengan berbagai latar belakang modus dan produk atau skema keuangan.
Satu sisi kita prihatin dan tidak ingin investasi bodong merajalela. Akan tetapi kalau diperhatikan penipuan investasi setiap tahun semakin bertambah jumlahnya, serta kerugiannya semakin lama semakin meningkat. Dari yang awalnya hanya puluhan miliar saja, kemudian naik menjadi ratusan miliar, dan terakhir-akhir angkanya sudah naik lagi mencapai triliunan Rupiah.
Bahkan Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sejauh ini sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak bisa dianggap enteng. Sudah berapa banyak masyarakat yang dirugikan dari skema investasi bodong ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bisa terjadi karena tidak tegasnya hukum di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pelaku penipuan investasi bodong yang bisa lolos dari jerat hokum dan masih bisa berkeliaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sementara yang ditangkap dan dijatuhi hukuman jumlahnya tidak setimpal. Sehingga tidak menimbulkan efek jera dan membuat penipu-penipu lain tergerak untuk melakukan hal yang sama dengan modus yang mirip ataupun modus yang berbeda.
Lalu sekarang muncul lagi fenomena menarik, yaitu membodong-bodongkan investasi atau suatu skema investasi yang benar ada. Biasanya investasi ini adalah investasi secara langsung pada skema berbasis usaha atau bisnis yang benar adanya alias ada dan jelas jenis usahanya. Akan tetapi seperti halnya investasi lain maka sebuah usaha pun mempunyai risiko kerugian.
Hal ini semata-mata terjadi karena ternyata sang investor ini sebenarnya tidak paham risiko dan tidak siap dengan risiko serta tidak siap berinvestasi. Mereka beranggapan bahwa investasi sama dengan menempatkan uang di deposito bank yang bisa memberikan bunga (return) secara pasti. Padahal investasi apalagi pada sebuah bisnis mempunyai resiko gagal yang relative cukup tinggi.
Nah, kondisi ini justru membahayakan bagi masyarakat yang memang memiliki bisnis yang berjalan dan mencari pemodal secara langsung untuk perluasan usahanya, akan tetapi kemudian usahanya tidak berjalan sebagaimana mestinya dengan alasan apapun. Sebuah usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya (dengan berbagai factor baik internal maupun eksternal) tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah investasi bodong.
Justru investor-investor jenis inilah yang berbahaya, ketika mereka tidak mengerti sebuah risiko investasi dan mengalami kerugian kemudian menuduh pengelolanya menjalankan investasi bodong. Padahal mereka saja yang rakus, serakah dengan ilmu yang kurang tidak mengerti apa itu investasi langsung (bisnis) dan resiko apa saja yang bisa mungkin terjadi. Istilah lainnya adalah "kalo pas untung diam-diam, pas rugi berisik tereak-tereak bodong".
Moral story dari artikel ini (dan yang sebelumnya) adalah, tidak semua investasi itu bodong. Suatu investasi yang tidak menghasilkan sebagaimana mestinya adalah bagian dari risiko investasi. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang tidak berani menanggung resiko untuk menjadi seorang pengusaha lebih baik minggu dan tidak usah ikut-ikutan investasi pada usaha-usaha tersebut. Simpan saja uangnya di produk perbankan dan nikmatilah bunga yang rendah tapi pasti tersebut. Karena untuk mendapatkan hasil investasi yang lebih tinggi pasti ada resiko yang lebih tinggi lagi. Siapkah kalian?