THR Sudah Cair Nih! Waktu yang Tepat Buat Nagih Utang?

THR Sudah Cair Nih! Waktu yang Tepat Buat Nagih Utang?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 16:33 WIB
Ilustrasi THR
THR Sudah Cair Nih! Waktu yang Tepat Buat Nagih Utang?/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR juga bisa dimanfaatkan untuk membayar utang.

Bagi Anda yang punya piutang dengan orang lain, mungkin ini menjadi saat yang tepat untuk menagih utang.

"Kalau dibilang boleh apa nggak, ya boleh-boleh aja. Apakah momennya tepat? Ya tepat-tepat aja kan dia lagi terima duit, ya tinggal ditagih saja," kata Perencana Keuangan Aidil Akbar kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, masalah utang tersebut dibayar atau tidak tergantung kesepakatan masing-masing. Menurut Aidil, kalau sebelumnya sudah ada perjanjian, maka proses penagihan uang utang bakal lebih mudah.

"Kalau nggak ada perjanjian sebelumnya ya risikonya duitnya hilang, gitu aja. Sekarang kalo kita mau nagih ya tagih aja, cuma masalah dia mau bayar atau nggak, itu masing-masing," kata Aidil.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Aidil menekankan bahwa THR sebenarnya diperuntukkan untuk Lebaran. THR bisa dipakai untuk menutupi biaya hidup yang kerap naik di bulan Ramadan.

"THR itu kan namanya tunjangan hari raya. ya, berarti peruntukkan penggunaannya untuk hari raya. sekarang lagi Ramadan, jadi kan biaya hidup naik. jadi untuk meng-cover biaya hidup di bulan Ramadan," katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sementara itu, bagi yang menerima THR harus mengalokasikannya dengan baik. Yang terpenting kewajiban seperti membayar pajak atau zakat bisa terpenuhi. Jika sebagian besar THR mau dipakai mudik, maka itu bisa-bisa saja.

Kalau THR masih tersisa, maka barulah bisa menggunakannya untuk bayar utang.

"Kalau ada sisa, barulah bisa melunasi utang konsumtif. tapi utangnya utang ke institusi keuangan ya," jelasnya.

Perencana Keuangan Andy Nugroho juga menyarankan masyarakat untuk melakukan perjanjian utang-piutang. Perjanjian sebaiknya bersifat formal atau tertulis, supaya
lebih mudah saat menagih hutang.

Tanpa adanya perjanjian, meskipun THR sudah cair, maka sangat mudah bagi pemilik utang untuk "ngeles"atau menolak melakukan pembayaran.


Hide Ads