Sementara itu, bagi yang menerima THR harus mengalokasikannya dengan baik. Yang terpenting kewajiban seperti membayar pajak atau zakat bisa terpenuhi. Jika sebagian besar THR mau dipakai mudik, maka itu bisa-bisa saja.
Kalau THR masih tersisa, maka barulah bisa menggunakannya untuk bayar utang.
"Kalau ada sisa, barulah bisa melunasi utang konsumtif. tapi utangnya utang ke institusi keuangan ya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Andy Nugroho juga menyarankan masyarakat untuk melakukan perjanjian utang-piutang. Perjanjian sebaiknya bersifat formal atau tertulis, supaya
lebih mudah saat menagih hutang.
Tanpa adanya perjanjian, meskipun THR sudah cair, maka sangat mudah bagi pemilik utang untuk "ngeles"atau menolak melakukan pembayaran.
(ara/ara)