Mengenal 5 Jenis Investasi Syariah, Halal dan Bisa Datangkan Cuan!

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Sabtu, 08 Apr 2023 10:45 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Investasi emas kini semakin diminati masyarakat muslim di Indonesia. Hal ini karena investasi emas merupakan salah satu investasi syariah yang dinilai halal, sehingga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mencari keuntungan di dunia sekaligus berkah di akhirat.

Pada dasarnya sebuah instrumen investasi dikatakan syariah jika tidak mengandung unsur yang tidak sesuai syariat Islam. Misalnya saja riba (pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal), gharar (ketidakpastian), berkaitan dengan zat haram, penuh spekulasi, dan mengandung kecurangan.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi pada instrumen investasi syariah, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis investasi syariah yang bisa dipilih. Melansir laman CNBC, berikut ini 5 jenis instrumen investasi syariah yang halal dan bisa mendatangkan cuan, termasuk emas!

1. Deposito Syariah

Deposito syariah memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah, dengan bagi hasil sesuai yang telah disepakati antara bank dan nasabahnya. Adapun akad yang digunakan adalah mudharabah. Dengan kata lain, akad kerja sama antara pemilik modal (nasabah) dan pengelola modal (bank) yang keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

2. Saham Syariah

Sesuai namanya, jenis instrumen investasi ini berbentuk saham, namun tentunya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pada umumnya, emiten syariah tidak melakukan kegiatan usaha yang mengandung perjudian atau permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung ketidakpastian, serta distribusi barang haram.

Menariknya, seluruh emiten syariah juga dibatasi untuk memiliki utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset, dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10%. Jika tertarik, Anda bisa mencari saham-saham syariah yang tergabung di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

3. Sukuk

Sukuk kerap disebut dengan obligasi syariah. Adapun pengertian sukuk yaitu surat berharga atau sertifikat tanda kepemilikan aset dengan berbasis prinsip syariah. Sementara obligasi merupakan surat pengakuan utang. Biasanya sukuk diterbitkan oleh negara. Namun ada juga sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta.

4. Reksa Dana Syariah

Seperti yang diketahui jika berinvestasi reksa dana, maka Anda mempercayakan seorang manajer investasi profesional untuk mengelola dana yang disetorkan. Adapun dana ini akan ditempatkan pada berbagai aset seperti saham, obligasi, surat berharga, hingga deposito akan dikelola oleh manajer investasi profesional.

Namun pada reksa dana syariah, aset yang diinvestasikan akan berbeda dengan reksadana konvensional, karena tidak ada instrumen yang melanggar prinsip syariat islam di portofolio reksa dana tersebut. Dalam reksadana syariah, investasi Anda tidak akan ditempatkan di saham-saham yang berkaitan dengan jual-beli rokok, minuman keras, dan sejenisnya. Sementara jika ada instrumen obligasi maka dananya akan ditempatkan pada sukuk.

5. Emas

Investasi emas tergolong jenis investasi yang syariah. Logam mulia ini bahkan sudah populer di era Rasulullah SAW. Adapun akad yang digunakan dalam investasi emas adalah akad jual-beli (Salam). Sedangkan untuk yang mencicil, maka menggunakan akad Rahn atau perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang jaminan. Para ulama sepakat bahwa perjanjian utang-piutang ini boleh dilakukan asal barang jaminan itu bisa langsung dipegang atau dikuasai secara hukum oleh si piutang.

Investasi Halal yang Menguntungkan dengan Emas dari Pegadaian

Bagi Anda yang berminat untuk mulai investasi, emas bisa menjadi pilihan yang tepat. Karena selain halal, harga emas juga stabil, bahkan cenderung naik setiap tahunnya. Anda bisa membeli emas melalui Pegadaian yang melayani pembelian emas dan Tabungan Emas.

Sebelum berinvestasi emas, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu update harga emas di Pegadaian. Terpantau per hari ini (8/4) rincian harga emas Antam Retro (kemasan lama) yaitu Rp 577.000 untuk 0,5 gram, Rp 1.080.000 untuk 1 gram, dan Rp 2.137.000 untuk emas dengan berat 2 gram.

Sementara harga emas 3 gram berada di level Rp 3.174.000, 5 gram Rp 5.274.000, 10 gram Rp 10.483.000, 25 gram Rp 26.057.000, 50 gram Rp 52.019.000, 100 gram Rp 103.946.000 dan 250 gram Rp 259.549.000.

Nantinya untuk setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,45%, sebagaimana merujuk pada aturan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017. Tarif ini berlaku jika Anda membeli emas dengan menyertakan nomor NPWP. Namun bagi yang belum memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Adapun ketentuan ini berlaku untuk pembelian emas batangan langsung di Antam. Sedangkan untuk pembelian emas di Pegadaian harga beli yang tertera sudah termasuk pajak, ya. Menariknya lagi, Pegadaian melayani pembelian emas satuan mulai dari 0,01 gram melalui Tabungan Emas dengan kisaran Rp 9.680 saja untuk emas 0,01 gram di Pegadaian berdasarkan pantauan harga per Sabtu (8/4/2023).

Untuk membelinya pun praktis dan mudah. Anda tidak perlu repot mendatangi gerai Pegadaian, karena transaksi emas bisa dilakukan dengan aplikasi Pegadaian Digital. Selain itu, Anda juga bisa mengakses Tabungan Emas Pegadaian secara online kapan saja dan di mana saja. Tersedia pula fitur Simulasi Tabungan Emas untuk mempermudah menghitung nilai investasi emas. Anda juga bisa mengecek Simulasi Cicil Emas jika ingin membeli emas dengan angsuran tetap hingga 36 bulan. Yuk mulai investasi emas yang halal dari sekarang di Pegadaian!




(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork