3 Jurus Agar Tak Terjerat Investasi Bodong

3 Jurus Agar Tak Terjerat Investasi Bodong

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2020 15:35 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Penipuan berkedok investasi saat ini masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Hal ini karena masyarakat dinilai masih terlalu mudah dipengaruhi oleh iming-iming keuntungan yang besar.

Direktur Strategi Investasi PT Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat mengatakan edukasi dan pemahaman masyarakat juga menjadi masalah pencegahan investasi bodong.

Padahal, dalam berinvestasi masyarakat harus memperhatikan sejumlah hal.

"Masyarakat kita ini banyak yang kena investasi bodong, jurus mencegah investasi bodong itu ada tiga pertama itu aman, cuannya nyaman dan ketiga likuid," kata Budi dalam Bahana Media Forum 2020 "The Black Swan Moment", di Financial Club, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dia menjelaskan, investasi yang benar biasanya selalu memudahkan para investornya. Baik dalam proses investasi maupun proses penarikan uang yang diinvestasikan.

Hal ini sangat jauh berbeda dengan investasi bodong yang biasanya sangat agresif menawarkan atau mengiming-imingi keuntungan besar dan risiko rendah kepada calon nasabah.

Namun saat nasabah ingin melakukan penarikan, investasi bodong akan memiliki banyak alasan untuk menolak permohonan tersebut.

Menurut dia, investasi merupakan hal yang sangat penting ke depan, jadi jangan sampai terjebak. Hal ini karena investasi merupakan cadangan yang akan dibutuhkan di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan iming-iming investasi yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami imbau sebelum investasi, masyarakat harus memahami dulu, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," kata Tongam.

Dia mengungkapkan, masyarakat juga harus memperhatikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Harus dipastikan juga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

3 Jurus Agar Tak Terjerat Investasi Bodong



(kil/dna)

Hide Ads