Kasus investasi bodong dengan skema robot trading kembali terulang. Kali ini, beberapa pesohor dikaitkan dan dilaporkan ke polisi soal penipuan robot trading.
Beberapa pesohor dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Para publik figur itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul.
Menurut Zainul, Atta Halilintar dilaporkan karena melelang bandana kepada salah satu founder Net89 seharga Rp 2,2 miliar. Sementara Taqy Malik disebut menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5," terang Zainul.
Sementara itu, Kevin Aprilio menurut Zainul merupakan artis atau musisi Indonesia yang mempromosikan Net89 lewat media elektronik sosial. "Mulai dari Zoom Meeting, ada juga video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," sambungnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.
Kedelapan tersangka adalah direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI, serta 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun buka suara soal ribut-ribut Net89. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan izin Net89 sebetulnya adalah penjualan e-book. Namun, Net89 diduga melakukan penawaran investasi dengan modus robot trading.
"Izinnya penjualan e-book, namun diduga melakukan penawaran investasi dengan modus robot trading," kata Tongam kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (26/10/2022).
Satgas Waspada Investasi telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Net89 khususnya memberi peringatan soal kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya.
Selanjutnya, Tongam mengatakan Net89 berjanji untuk melakukan kegiatan sesuai usahanya sebagai respons dari pemanggilan yang telah dilakukan SWI. Namun, jika melihat pengaduan masyarakat dia menilai ada kegiatan penawaran investasi yang tidak sesuai izinnya.
"Mereka berjanji untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin. Kalau kita lihat adanya pengaduan masyarakat yang dirugikan, berarti ada kegiatan penawaran investasi yang tidak sesuai izinnya. Kita percayakan penanganannya ke polisi," sambung Tongam.
Apa itu robot trading? Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)