Industri Asuransi Lagi Gawat, Investasi di Unit Link Masih Bisa Cuan?

ADVERTISEMENT

Industri Asuransi Lagi Gawat, Investasi di Unit Link Masih Bisa Cuan?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 13 Des 2022 08:15 WIB
Hand arranging wood block stacking with icon healthcare medical, Health insurance - concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kunakorn Rassadornyindee
Jakarta -

Industri asuransi tengah dilanda guncangan. Berbagai persoalan mulai dari kasus gagal bayar hingga langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) nampak terjadi di sejumlah perusahaan asuransi RI.

Seperti halnya PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, yang menutup 43 kantornya dan mengambil tindak PHK ke 262 pegawainya. Ada pula PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana sekitar 189 karyawannya terancam kena PHK karena perusahaan akan ditutup total.

Sementara itu, para nasabah WanaArtha Life juga dilanda musibah. Perusahaan baru saja dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember kemarin akibat kondisi keuangannya yang tidak sehat, ditambah adanya dugaan kejahatan keuangan.

Menilik tanda-tanda bahaya yang tengah bermunculan ini, nampaknya para nasabah produk investasi asuransi unit link patut mengencangkan sabuk pengaman. Lalu apakah investasi di unit link patut dipertahankan dan masih bisa cuan?

Pengamat Perasuransian Irvan Rahardjo mengatakan, sebaiknya produk asuransi unit link ditinggalkan. Apalagi, ia menyebut, ke depannya model bisnis produk asuransi pun akan mengalami perubahan.

"Asuransi sedang menghadapi banyak masalah. Perlu konsolidasi dan pendisiplinan pasar agar kembali pada praktik bisnis yang prudent dan hati-hati," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2022).

Irvan menjelaskan, saat ini produk asuransi sedang mengalami transisi dengan SE OJK Nomor 5 tahun 2022 terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), yang menuntut transparansi yang jauh lebih ketat dan disiplin. Akibatnya, saat ini unit link mengalami penurunan.

"Tapi tidak lama, produk asuransi dihadapkan pada IFRS 17 yang akan merubah business model produk secara total. Terutama dalam soal pengakuan pendapatan. Tidak lagi bisa membukukan premi yang bukan merupakan pendapatan asuransi, melainkan hanya membukukan fee base income," terang Irvan.

IFRS 17 sendiri merupakan standar pengukuran internasional untuk akuntansi kontrak asuransi, yang mana di RI sendiri diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang kontrak asuransi. Irvan mengatakan, nantinya asuransi akan kembali ke pelayanan dan bukan mengejar premi.

"Utamakan bottom line (Laba Operasional) bukan top line (Penjualan/Sales Income)," lanjutnya.

Unit Link Masih Bisa Cuan

Sementara itu, dari sisi perencana keuangan, unit link sendiri masih memiliki potensi cuan. Hal ini diutarakan oleh Perencana Keuangan Andy Nugroho. Ia menjelaskan, produksi unit link sendiri sangat mirip dengan pengelolaan dana entitas reksadana.

"Nah jadi apakah masih punya celah Untuk cuan? Ya masih jawabannya, masih ada," ujar Andy, saat dihubungi terpisah.

"Kita juga harus memahami bahwa yang namanya unit link ini adalah produk one stop solution. Artinya apa? Dia menggabungkan antara proteksi asuransi jiwa unit link itu," tambahnya.

Lihat juga video 'Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut ke halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT