Namun Lucky menegaskan bahwa saham-saham dari emiten produsen minuman beralkohol bukan untuk investor muslim. Bahkan jika ingin berinvestasi dengan prinsip syariah yang sesuai, bisa mencari emiten-emiten syariah yang sudah ditetapkan oleh MUI.
Nah emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang menerbitkan efek syariah berbentuk saham harus memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta peraturan lain di sektor pasar modal.
"Tersedia banyak pilihan di pasar modal, banyak sektor dan jenisnya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk calon investor yang ingin berinvestasi di saham dan ingin tetap dalam lingkup syariah juga bisa. Saat ini sudah ada Pasar Modal Syariah yang seluruh kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip islam.
Dikutip dari laman idxislamic.idx.co.id yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Sekadar informasi, fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada taun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah.
Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum, OJK mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK no. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.
OJK telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015.
Meski demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.
(kil/das)