Heboh Pulau di Bintan Dijual Online

Heboh Pulau di Bintan Dijual Online

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2018 07:52 WIB
Heboh Pulau di Bintan Dijual Online
Ilustrasi Foto: (Prajuritkecil99)

Pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Lain halnya bila pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu.

"jangan-jangan sewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB)," tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno saat dihubungi detikFinance, Senin (15/1/2018).

Dikatakan Havas, harus dipastikan terlebih dahulu definisi pulau dijual tersebut. Karena menurutnya, sebidang tanah di atas membeli tanah di atas pulau sah-sah saja, seperti membeli tanah di atas pulau yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ini kan negara kepulauan. Misalnya beli tanah di atas pulau Jawa kan itu boleh, tapi kalau beli pulau seutuhnya itu tidak boleh. Tak ada jual beli pulau!" ujarnya.

(zlf/ang)
Hide Ads