Pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Lain halnya bila pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu.
"jangan-jangan sewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB)," tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno saat dihubungi detikFinance, Senin (15/1/2018).
Dikatakan Havas, harus dipastikan terlebih dahulu definisi pulau dijual tersebut. Karena menurutnya, sebidang tanah di atas membeli tanah di atas pulau sah-sah saja, seperti membeli tanah di atas pulau yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zlf/ang)