Pulau RI Dijual Online

Pulau RI Dijual Online

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 17 Jan 2018 07:19 WIB
Pulau RI Dijual Online
Foto: (Krismawan Satya Aji Laksana/d'Traveler)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki oleh pihak tertentu. Lain halnya bila pulau tersebut disewa dengan sistem hak pakai atau hak guna bangunan.

"(Mereka) hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa," kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Pulau Indonesia yang diperdagangkan di situs privateislandonline.com memunculkan kekhawatiran kalau ini merupakan indikasi bahwa pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan bahkan dengan cara yang mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia memastikan bahwa pihak swasta, asing atau lokal tidak boleh dan tidak bisa membeli pulau milik Indonesia. Mereka hanya diberikan hak kelola saja.

"Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau)," tambahnya.


Hide Ads