Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kalau pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan untuk dimiliki. Pulau tersebut cuma bisa dikelola dengan hak pakai maupun hak sewa. Lantas bagaimana syaratnya?
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto mengatakan kalau prosedur tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil.
Dia mencontohkan bagaimana caranya agar pihak asing dapat mengelola pulau di Indonesia. Syarat yang paling utama adalah mendapatkan izin dari menteri terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pulau-pulau tersebut harus pulau kosong tak berpenduduk. Calon pengelola juga harus melakukan alih teknologi, memperhatikan aspek ekologi, sosial ekonomi pada luasan lahan.
"(Kemudian) menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham (secara bertahap kepada peserta Indonesia)," tambahnya.