Kemudian jika sudah selesai, akan muncul pilihan rumah yang dicari. Setelah yakin, barulah klik rumah dan muncul spesifikasi sepertu luas tanah dan bangunan hingga tahun dan nomor kontak PIC cabang.
Kedua, setelah mendapatkan rumah dengan spesifikasi yang diinginkan, segera hubungi kontak yang tertera. Kemudian pengunjung akan dibimbing untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus disiapkan.
Ketiga, pengunjung akan diminta untuk membayarkan down payment (DP) atau uang muka sebesar 30% dari lelang. Sebenarnya cara ini sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan. Di sini, calon pembeli mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.
Keempat, setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.