Fakta Seputar Naiknya NJOP DKI Jakarta Trio Hamdani - detikFinance Sabtu, 07 Jul 2018 11:27 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Halaman ke 1 dari 6 Daftar Halaman Daftar Halaman 1 Fakta Seputar Naiknya NJOP DKI Jakarta 2 Ini Rinciannya 3 Anies: Jangan Lihat Kenaikan Tahun Ini Saja 4 Tidak Ada Sosialisasi Sebelumnya 5 Layanan dan Fasilitas Umum DKI Harus Membaik 6 Sandi Sebut NJOP Jakarta Rata-rata Naik 19,54% 1. Fakta Seputar Naiknya NJOP DKI Jakarta Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan (Kanavino/detikcom) Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.Berikut ini fakta seputar naiknya NJOP tersebut seperti dirangkum detikFinance, Sabtu (7/7/2018). Halaman Selanjutnya Ini Rinciannya 1 2 3 4 5 6 Daftar Halaman Daftar Halaman 1 Fakta Seputar Naiknya NJOP DKI Jakarta 2 Ini Rinciannya 3 Anies: Jangan Lihat Kenaikan Tahun Ini Saja 4 Tidak Ada Sosialisasi Sebelumnya 5 Layanan dan Fasilitas Umum DKI Harus Membaik 6 Sandi Sebut NJOP Jakarta Rata-rata Naik 19,54% njop njop dki jakarta naik njop naik anies naikkan njop 0 komentar SHARE URL telah disalin