Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan RTRW selalu diperbaharui setiap lima tahun sekali, sehingga penting bagi setiap infrastruktur atau pembangunan yang ada untuk menyesuaikan dengan RTRW tersebut. Dia bilang, pihak yang melanggar RTRW merupakan pelanggaran pidana.
"Kayak misalnya MRT, LRT, itu pasti kita masukkan dulu ke dalam RTRW, kalau nggak, melanggar. Itu pidana kalau dilanggar," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Untuk itu, suatu rencana pembangunan seharusnya tak bisa dimulai sebelum menyesuaikan ke dalam RTRW daerah setempat. Hal ini pernah terjadi pada pembangunan Bendungan Pidekso di Wonogiri yang harus lama tertunda lantaran belum menyelesaikan penyesuaian kepada RTRW daerah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki sendiri memandang permasalahan terkait RTRW ini menjadi pintu yang membuka jalan ke kasus-kasus seperti yang terjadi di Meikarta. Namun demikian hal ini menjadi wewenang pemerintah daerah setempat lantaran struktur organisasinya berbeda dengan pemerintah pusat.
"Saya tadinya pertama kali sudah bilang, oh ini kok nggak ada tangan kita di situ. Jadi saya sebenarnya interest saya, misalnya saya mau bangun bendungan, bikin amdal. Tapi kalau pengembangannya sekian puluh Ha, mestinya saya harus punya (andil). Nah ini sekarang belum punya. Itu kan mengubah kebutuhan air minumnya, mengubah transportation mode nya. Ini tapi kami nggak punya tangan ke situ (Meikarta)" jelas Basuki. (eds/hns)