Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Sulaiman Sumawinata membeberkan sejumlah hambatan terkait program tersebut. Pertama soal skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
ASN memiliki penghasilan di atas rata-rata masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara syarat orang yang boleh mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP diatur sebagaimana penghasilan MBR. Oleh karenanya, skema itu perlu disesuaikan.
"Memang dalam pelaksanaan atau program ASN, TNI/Polri tentu akan banyak kombinasinya. FLPP kan khusus MBR, dengan gaji tertentu. ASN kan mungkin di atasnya tapi ada yang belum memiliki rumah," kata di Kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya konsep kepemilikan rumah ini perlu dimodifikasi. Tujuannya agar ASN yang bekerja berpindah-pindah tempat punya kesempatan memiliki rumah.
Berikutnya masalah BI checking. Ini adalah proses saat seseorang melakukan pengajuan KPR, di mana bank akan melakukan pengecekan pada sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI).
Terkait hal tersebut, menurut dia agaknya sulit bagi ASN karena rata-rata sudah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya untuk keperluan kredit lain, sehingga akan gagal saat proses BI checking.
"Yang harus diselaraskan adalah BI checking itu kan sangat ketata, sementara banyak pegawai negeri sudah gadaikan SK-nya untuk cicil yang lain lain. Ini bisa direlaksasi lah aturan aturan ini," tambahnya.