Harga Rumah Subsidi Bakal Naik hingga 7,5% Tahun Ini

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik hingga 7,5% Tahun Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Jan 2019 08:40 WIB
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik hingga 7,5% Tahun Ini
Foto: Danang Sugianto

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, harga rumah subsidi akan naik dari 3% hingga 7,5%. Kenaikan harga rumah ini tergantung keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Harganya belum, baru masih dibahas di Keuangan, moga-moga segera keluar. Kita baru usulkan kenaikan sekitar 3 sampai 7,5%, tapi keputusannya Menteri Keuangan untuk tahun 2019. Tapi tahun ini, sementara masih pakai harga 2018," kata dia kepada detikFinance, Senin (21/1/2019).

Khalawi bilang, kenaikan harga rumah terkait dengan Kemenkeu karena terkait dengan subsidi yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau harga mesti subsidi kan, harga berapa subsidi, selisih bunga berarti pengaruh kan, FLPP, jumlah KPR-nya. Mungkin kita tunggu aja," terangnya.

Sebagai informasi, kelompok sasaran dan batasan harga rumah subsidi di atur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan ini disebutkan, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR SSB Tapak, KPR SSM Tapak sebesar Rp 4.000.000. Sementara, KPR Sejahtera Rusun, KPR Sejahtera Syariah Susun, KPR Subsidi SSB Susun, KPR SSM Susun Rp 7.000.000.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi di tahun 2018 untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) sebesar Rp 130.000.000, Sumatera (kecuali Riau dan Bangka Belitung) Rp 130.000.000, Kalimantan Rp 142.000.000, dan Jabodetabek Rp 148.500.000.

Sedangkan batasan harga jual satuan rumah sejahtera susun untuk Jakarta Barat Rp 320.400.000, Jakarta Selatan Rp 331.200.000, Jakarta Timur Rp 316.800.000, Jakarta Utara Rp 345.600.000, dan Jakarta Pusat Rp 334.800.000.

Lalu, Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 302.400.000, Kota Depok Rp 306.000.000, Kota/Kabupaten Bogor Rp 309.600.000, Kota/Kabupaten Bekasi Rp 302.400.000.

Hide Ads